Seremoni di Depan Kamera, Bara di Tanah Ulayat: Mengapa Riau dan Sumatera Barat Masih Menjadi Penonton dalam Pengakuan Hutan Adat?

HUKUM – LINGKUNGAN ADAT

PEKANBARU, (kiandraupdate.com) Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, pada 6 Juni 2026 secara resmi menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat seluas 1.175 hektare yang mencakup ruang hidup bagi 4.938 kepala keluarga di Provinsi Bengkulu, Bali, dan Jambi. Penyerahan dilakukan di Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih, Kabupaten Lebak, bersamaan dengan peluncuran Peta Jalan (Roadmap) Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029.

Melalui roadmap tersebut, pemerintah menargetkan percepatan pengakuan wilayah adat hingga 1,4 juta hektare dalam lima tahun ke depan sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik tenurial yang selama puluhan tahun terjadi antara negara, masyarakat adat, dan berbagai pihak pemegang izin usaha.

Kebijakan tersebut mendapat apresiasi karena memberikan kepastian hukum bagi sebagian masyarakat adat yang telah lama memperjuangkan pengakuan hak atas wilayah kelolanya. Namun di sisi lain, langkah tersebut juga kembali menyoroti kenyataan bahwa jutaan hektare wilayah adat di berbagai daerah masih belum memperoleh pengakuan hukum yang memadai.

Antara Target dan Realitas Pengakuan Hutan Adat

Di balik optimisme yang dibangun melalui peluncuran roadmap nasional, berbagai kalangan menilai bahwa capaian pengakuan hutan adat masih jauh dari kebutuhan di lapangan.

Hingga pertengahan tahun 2026, luas hutan adat yang telah memperoleh pengakuan secara nasional diperkirakan baru mencapai sekitar 368.877 hektare. Angka tersebut masih sangat kecil dibandingkan potensi wilayah adat yang telah dipetakan berbagai organisasi masyarakat sipil yang mencapai belasan juta hektare di seluruh Indonesia.

Salah satu hambatan utama adalah mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat yang masih mensyaratkan adanya Peraturan Daerah (Perda) atau Keputusan Kepala Daerah. Proses ini sering kali memerlukan waktu panjang, biaya politik yang tidak sedikit, serta menghadapi berbagai dinamika kepentingan di tingkat daerah.

Akibatnya, banyak komunitas adat yang telah lama menjaga wilayahnya secara turun-temurun masih berada dalam posisi rentan karena belum memiliki kepastian hukum atas tanah dan hutan yang mereka kelola.

Riau dan Sumatera Barat: Episentrum Konflik Tanah Ulayat

Ketimpangan pengakuan wilayah adat terlihat nyata di Provinsi Riau dan Sumatera Barat, dua daerah yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan dalam berbagai konflik agraria berbasis tanah ulayat.

Riau: Tumpang Tindih HGU dan Wilayah Adat

Di Provinsi Riau, konflik agraria umumnya berkaitan dengan tumpang tindih antara wilayah adat, kawasan hutan, dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan skala besar.

Berbagai laporan lembaga masyarakat sipil menunjukkan bahwa sejumlah kabupaten seperti Kampar, Indragiri Hulu, Pelalawan, dan Siak masih menghadapi sengketa lahan yang melibatkan masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan maupun kehutanan.

Lemahnya pengakuan administratif terhadap tanah ulayat menyebabkan sebagian masyarakat adat kesulitan mempertahankan hak kelolanya ketika berhadapan dengan izin korporasi yang telah memperoleh legalitas formal dari negara. Kondisi ini tidak jarang memicu konflik sosial, kriminalisasi warga, hingga kerusakan lingkungan yang berdampak langsung terhadap sumber penghidupan masyarakat setempat.

Sumatera Barat: Benturan Adat dan Hukum Formal

Di Sumatera Barat, persoalan agraria memiliki karakteristik yang berbeda. Konflik yang terjadi sering kali mencerminkan benturan antara sistem hukum negara dengan sistem adat Minangkabau yang menjadikan tanah ulayat sebagai bagian penting dari identitas sosial dan budaya masyarakat.

Sejumlah kasus sengketa yang berlangsung bertahun-tahun menunjukkan bahwa proses pelepasan tanah ulayat kerap menimbulkan perdebatan mengenai keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Persoalan tersebut memunculkan demonstrasi, aksi penolakan, hingga konflik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi di tingkat nagari.

Bagi masyarakat adat Minangkabau, tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari warisan budaya yang diwariskan lintas generasi.

Risiko Kecemburuan Sosial Antarwilayah

Pengakuan hutan adat yang berjalan secara bertahap memang merupakan bagian dari mekanisme administrasi negara. Namun, ketimpangan percepatan antarwilayah berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan masyarakat adat yang hingga kini masih menunggu pengakuan.

Di berbagai wilayah pedalaman Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, terdapat komunitas yang telah mengajukan proses pengakuan selama bertahun-tahun tetapi belum memperoleh kepastian hukum.

Ketika sebagian daerah berhasil memperoleh SK pengakuan karena dukungan regulasi dan birokrasi yang lebih cepat, sementara daerah lain masih menghadapi hambatan administratif maupun konflik kepentingan, muncul persepsi adanya perlakuan yang tidak setara dalam implementasi kebijakan nasional.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperbesar potensi konflik sosial dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap proses reforma agraria yang sedang dijalankan pemerintah.

Pengakuan Hutan Adat Tidak Cukup Berhenti pada Seremoni

Pengakuan hutan adat merupakan langkah penting dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat. Namun keberhasilan kebijakan ini tidak semata-mata diukur dari jumlah SK yang diserahkan dalam acara seremonial.

Keberhasilan sesungguhnya ditentukan oleh kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum yang adil, menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama, serta memastikan masyarakat adat memperoleh perlindungan yang setara di seluruh wilayah Indonesia.

Tanpa penyelesaian persoalan struktural tersebut, pengakuan hutan adat berisiko hanya menjadi capaian administratif yang belum sepenuhnya menjawab akar persoalan konflik tenurial di lapangan.

Rekomendasi Kebijakan

Untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria dan memperkuat perlindungan masyarakat adat, sejumlah langkah strategis perlu dipertimbangkan:

1. Mempercepat Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Undang-Undang Masyarakat Adat dinilai penting untuk menyediakan payung hukum nasional yang lebih kuat dan terintegrasi, sehingga proses pengakuan masyarakat hukum adat tidak lagi bergantung sepenuhnya pada mekanisme Perda yang sering kali berjalan lambat.

2. Integrasi Database Tanah Ulayat Secara Nasional

Pemerintah perlu mempercepat integrasi peta partisipatif masyarakat adat ke dalam kebijakan Satu Peta (One Map Policy) guna meminimalkan tumpang tindih perizinan dan meningkatkan transparansi tata kelola sumber daya alam.

3. Evaluasi Menyeluruh terhadap Izin di Wilayah Konflik

Audit terhadap izin perkebunan, kehutanan, dan pertambangan di daerah yang memiliki riwayat konflik agraria perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh proses perizinan telah memenuhi prinsip keadilan dan menghormati hak masyarakat lokal.

Pada akhirnya, reforma agraria yang berkeadilan tidak hanya membutuhkan komitmen politik, tetapi juga keberanian negara untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat adat memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum tanpa diskriminasi wilayah maupun kepentingan(red/kiandraupdate.com)-Wdi

Kontak Media

Tim Publikasi dan Hubungan Masyarakat Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Redaksi kiandraupdate.com

Email:  redaksi@kiandraupdate.com

Website: kiandraupdate.com  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *