Eksistensi Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kedekatan dengan Permukiman: Analisis Dampak terhadap Kesehatan, Lingkungan, dan Stabilitas Ekologis Masa Depan Oleh: Tim Litbang Yayasan Kiandra Setia BangsaKategori: Publikasi Ilmiah, Edukasi Publik, dan Himbauan Masyarakat Pendahuluan Yayasan Kiandra Setia Bangsa)- Kelapa sawit (Elaeis guineensis Jacq.) merupakan salah satu komoditas penting bagi perekonomian Indonesia. Industri perkebunan kelapa sawit berperan dalam membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, mendukung aktivitas ekonomi daerah, serta menghasilkan produk turunan yang dibutuhkan oleh berbagai sektor industri. Namun, pertumbuhan perkebunan kelapa sawit perlu dikelola secara hati-hati, terutama apabila areal perkebunan berada sangat dekat dengan kawasan permukiman penduduk. Kedekatan antara ruang produksi perkebunan dan ruang hidup masyarakat dapat memunculkan berbagai risiko, baik terhadap kesehatan, kualitas lingkungan, ketersediaan air bersih, kenyamanan permukiman, maupun stabilitas ekosistem dalam jangka panjang. Perubahan tata guna lahan dari kawasan perdesaan yang sebelumnya beragam—seperti kebun campuran, ladang pangan, hutan rakyat, semak belukar, dan ruang hijau—menjadi perkebunan monokultur dapat mengubah karakter lingkungan secara signifikan. Karena itu, diperlukan kebijakan tata ruang yang berpihak pada keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi. Artikel ini disusun sebagai bahan edukasi publik dan himbauan masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang bertanggung jawab, khususnya pada wilayah yang berbatasan atau berdekatan dengan permukiman warga. 1. Risiko terhadap Kesehatan Masyarakat Kedekatan perkebunan kelapa sawit dengan permukiman dapat meningkatkan potensi paparan masyarakat terhadap aktivitas budidaya, pengangkutan hasil kebun, penggunaan bahan kimia pertanian, serta perubahan kondisi lingkungan sekitar. Risiko kesehatan tidak selalu terjadi secara langsung, tetapi dapat muncul apabila pengelolaan perkebunan tidak memenuhi standar keselamatan, pengawasan lingkungan, dan perlindungan masyarakat. a. Potensi Paparan Bahan Kimia Pertanian Dalam kegiatan perkebunan, penggunaan herbisida, pestisida, fungisida, dan pupuk merupakan bagian dari proses pemeliharaan tanaman. Apabila aplikasi bahan kimia dilakukan terlalu dekat dengan permukiman, tanpa pengamanan yang memadai, terdapat risiko perpindahan partikel melalui angin atau spray drift. Paparan bahan kimia pertanian dapat terjadi melalui udara, kontak kulit, makanan, maupun air yang terkontaminasi. Risiko tersebut dapat meningkat apabila kegiatan penyemprotan dilakukan saat angin kencang, tanpa zona aman, tanpa pemberitahuan kepada warga, atau tanpa pengawasan teknis yang memadai. Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan bahwa pestisida pada dasarnya bersifat toksik dan dapat menimbulkan dampak kesehatan akut maupun kronis, tergantung pada jenis bahan aktif, dosis, durasi paparan, serta jalur masuk ke dalam tubuh. Masyarakat yang berada di sekitar lokasi aplikasi pestisida perlu dilindungi melalui pengaturan jarak aman, prosedur aplikasi yang benar, serta pemantauan lingkungan secara berkala. b. Gangguan Kualitas Udara dan Debu Aktivitas perkebunan, terutama pada masa pembukaan lahan, peremajaan kebun, pengangkutan tandan buah segar, serta penggunaan alat berat, dapat meningkatkan debu dan partikulat di sekitar permukiman. Debu dari jalan kebun, kendaraan berat, tanah terbuka, serta sisa biomassa dapat mengganggu kenyamanan warga. Kelompok yang lebih rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan warga dengan gangguan pernapasan, perlu mendapatkan perhatian khusus. Karena itu, perusahaan dan pengelola perkebunan perlu menerapkan pengendalian debu, pembatasan kecepatan kendaraan, perawatan jalan kebun, penyiraman jalan pada musim kemarau, serta penjadwalan kegiatan berat agar tidak mengganggu masyarakat. c. Perubahan Habitat Vektor Penyakit Perubahan lanskap dari lingkungan alami atau kebun campuran menjadi perkebunan monokultur dapat memengaruhi keseimbangan ekosistem lokal. Perubahan tersebut berpotensi menciptakan habitat yang mendukung perkembangan beberapa jenis serangga, hewan pengerat, atau organisme lain yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Namun, hubungan antara perkebunan dan peningkatan penyakit tertentu harus dinilai berdasarkan data kesehatan, survei lapangan, kondisi sanitasi, tata air, serta keberadaan vektor di wilayah setempat. Oleh sebab itu, pemantauan kesehatan masyarakat dan pengendalian vektor perlu dilakukan secara terpadu oleh pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, perusahaan, dan masyarakat. 2. Dampak terhadap Lingkungan Domestik dan Kualitas Hidup Warga Lingkungan domestik merupakan ruang kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk rumah, pekarangan, sumur, sungai, kebun pangan, sekolah, tempat ibadah, serta fasilitas umum lainnya. Apabila perkebunan kelapa sawit berada terlalu dekat dengan permukiman, maka dampak terhadap lingkungan domestik dapat muncul dalam bentuk gangguan kebisingan, penurunan kualitas air, bau, debu, dan berkurangnya kenyamanan hidup warga. a. Kebisingan dan Aktivitas Transportasi Aktivitas kendaraan pengangkut tandan buah segar, alat berat, mesin pengolahan, serta mobilitas pekerja perkebunan dapat meningkatkan kebisingan di sekitar permukiman. Kebisingan yang terjadi secara berulang dan berlangsung dalam waktu lama dapat mengganggu istirahat, konsentrasi belajar anak-anak, aktivitas ibadah, serta kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan jalur transportasi, jam operasional kendaraan berat, batas kecepatan, serta pengawasan terhadap aktivitas logistik perkebunan. b. Potensi Penurunan Kualitas Air Bersih Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Penggunaan pupuk dan bahan kimia pertanian di sekitar sumber air, sumur warga, sungai, maupun saluran drainase perlu dikelola secara ketat. Apabila tidak dikelola dengan baik, limpasan air hujan dapat membawa residu pupuk, sedimen tanah, atau bahan kimia menuju badan air. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kualitas air yang digunakan masyarakat untuk mandi, mencuci, memasak, maupun kebutuhan rumah tangga lainnya. Pengawasan kualitas air perlu dilakukan secara berkala, terutama pada wilayah yang memiliki sumur gali, mata air, sungai kecil, rawa, atau kanal yang berdekatan dengan areal perkebunan. Pemantauan harus mencakup kondisi fisik, kimia, dan mikrobiologi air. c. Gangguan Bau dan Limbah Organik Pengelolaan sisa buah, tandan kosong, limbah organik, serta area penumpukan bahan perkebunan yang tidak tertata dapat menimbulkan bau dan mengundang lalat atau serangga lainnya. Limbah organik perkebunan seharusnya dikelola melalui sistem yang aman, tertutup, dan tidak mengganggu masyarakat. Pemanfaatan limbah sebagai kompos, pupuk organik, atau bahan ekonomi sirkular dapat dilakukan selama memenuhi prinsip sanitasi dan tidak mencemari lingkungan. 3. Dampak terhadap Air Tanah dan Tata Air Lingkungan Perubahan tata guna lahan dapat memengaruhi siklus air di suatu wilayah. Perkebunan kelapa sawit membutuhkan pengelolaan air yang baik agar tidak menimbulkan gangguan terhadap ketersediaan air masyarakat. Pada wilayah yang memiliki tanah gambut, rawa, atau sistem drainase sensitif, pengelolaan air harus dilakukan dengan lebih hati-hati. Pembuatan kanal, pembukaan lahan, pemadatan tanah, dan perubahan vegetasi dapat memengaruhi aliran air permukaan maupun muka air tanah. Beberapa persoalan yang perlu diantisipasi antara lain: penurunan debit air pada sumur masyarakat saat musim kemarau; peningkatan limpasan air dan risiko banjir saat musim hujan; sedimentasi pada sungai, parit, dan saluran air; penurunan kualitas air akibat limpasan pupuk atau bahan kimia; terganggunya fungsi rawa, gambut, dan daerah resapan air. Pengelolaan tata air yang baik perlu menjadi kewajiban bagi setiap pengelola perkebunan, terutama pada kawasan yang berdekatan dengan permukiman. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya sistem pemantauan muka air tanah, kualitas air, serta mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses. 4. Dampak Ekologis Jangka Panjang Apabila perkebunan kelapa sawit berkembang tanpa zona penyangga, tanpa perlindungan kawasan hijau, dan tanpa pengawasan tata ruang yang memadai, maka dampak ekologis dapat berlangsung dalam jangka panjang. Perkebunan monokultur memiliki karakter ekosistem yang berbeda dengan hutan, kebun campuran, atau lanskap perdesaan yang lebih beragam. Perubahan tersebut dapat memengaruhi tanah, air, suhu lokal, serta keanekaragaman hayati. a. Penurunan Keanekaragaman Hayati Konversi kawasan bervegetasi beragam menjadi perkebunan monokultur dapat mengurangi habitat bagi berbagai jenis tumbuhan, burung, serangga, mamalia kecil, reptil, dan organisme tanah. Kajian ilmiah mengenai produksi kelapa sawit menunjukkan bahwa perubahan hutan atau lanskap alami menjadi perkebunan sawit dapat berdampak terhadap keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistem. Karena itu, perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi, koridor satwa, sempadan sungai, dan vegetasi penyangga perlu menjadi bagian dari tata kelola perkebunan berkelanjutan. b. Penurunan Kualitas Tanah Penggunaan alat berat, lalu lintas kendaraan, pengolahan tanah yang tidak tepat, serta kurangnya bahan organik dapat menyebabkan pemadatan tanah. Tanah yang padat akan memiliki kemampuan lebih rendah dalam menyerap air, menyimpan unsur hara, dan mendukung pertumbuhan tanaman pangan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mengurangi produktivitas lahan masyarakat dan melemahkan ketahanan pangan lokal. Oleh karena itu, pengelolaan tanah perlu memperhatikan konservasi tanah, penggunaan penutup tanah, pemanfaatan bahan organik, serta pembatasan aktivitas alat berat pada area sensitif. c. Perubahan Iklim Mikro Berkurangnya pohon pelindung, vegetasi campuran, dan ruang hijau di sekitar permukiman dapat memengaruhi suhu lokal. Lingkungan yang sebelumnya teduh dan memiliki beragam vegetasi dapat berubah menjadi lebih panas, lebih kering, dan kurang nyaman. Pohon peneduh, hutan desa, kebun campuran, sempadan sungai, serta ruang terbuka hijau memiliki peran penting dalam menjaga kelembapan, mengurangi suhu, menyerap karbon, dan meningkatkan kenyamanan masyarakat. 5. Pentingnya Zona Penyangga antara Perkebunan dan Permukiman Zona penyangga atau buffer zone merupakan area pemisah antara perkebunan dengan kawasan permukiman, sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sumber air, dan ruang publik masyarakat. Keberadaan zona penyangga dapat berfungsi untuk: mengurangi risiko paparan debu dan bahan kimia; meredam kebisingan dari kendaraan dan alat berat; menjaga kualitas udara di sekitar permukiman; melindungi sumber air masyarakat; menyediakan ruang hijau dan habitat bagi flora serta fauna lokal; memperkuat fungsi ekologis dan sosial kawasan perdesaan. Penetapan jarak aman perlu disesuaikan dengan kondisi wilayah, jenis kegiatan perkebunan, arah angin, topografi, sumber air, kepadatan penduduk, serta ketentuan tata ruang daerah. Penetapan zona penyangga tidak dapat dilakukan secara seragam tanpa kajian teknis dan partisipasi masyarakat. Perspektif Solusi dan Rekomendasi Yayasan Kiandra Setia Bangsa Yayasan Kiandra Setia Bangsa memandang bahwa keberadaan perkebunan kelapa sawit di dekat permukiman harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan. Untuk mencegah terjadinya krisis sosial dan ekologis di masa depan, Yayasan Kiandra Setia Bangsa merekomendasikan langkah-langkah berikut: 1. Penetapan Zona Penyangga yang Memadai Pemerintah daerah perlu menetapkan dan mengawasi zona penyangga antara perkebunan dengan kawasan permukiman, sekolah, fasilitas kesehatan, sumber air, dan fasilitas umum. Zona penyangga dapat berupa sabuk hijau atau greenbelt yang ditanami vegetasi lokal, tanaman berakar kuat, pohon berkanopi lebar, serta tanaman yang mampu membantu menyaring debu dan meredam kebisingan. 2. Penguatan Pengelolaan Bahan Kimia Pertanian Perkebunan yang berada dekat dengan permukiman perlu menerapkan standar ketat dalam penggunaan pestisida, herbisida, dan pupuk kimia. Penggunaan bahan kimia berisiko tinggi harus dibatasi dan diawasi. Pengelola perkebunan perlu mendorong penggunaan pengendalian hama terpadu, agen hayati, pupuk organik, serta metode budidaya yang lebih ramah lingkungan. WHO menekankan pentingnya penggunaan pestisida secara aman, pengurangan penggunaan apabila memungkinkan, pemilihan produk dengan risiko lebih rendah, serta perlindungan terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi aplikasi. 3. Audit Air, Udara, dan Tanah Secara Berkala Pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, dan masyarakat perlu membangun sistem pemantauan lingkungan secara berkala. Pemantauan dapat meliputi: kualitas air sumur dan sungai; muka air tanah; kualitas udara dan tingkat debu; kondisi tanah; tingkat kebisingan; kondisi kesehatan masyarakat; keberadaan vektor penyakit; pengelolaan limbah perkebunan. Hasil pemantauan perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab lingkungan. 4. Penguatan Partisipasi Masyarakat Masyarakat harus dilibatkan dalam proses perencanaan, pengawasan, dan evaluasi aktivitas perkebunan di sekitar wilayah tempat tinggalnya. Warga perlu memiliki akses terhadap informasi mengenai izin usaha, batas areal perkebunan, rencana penggunaan bahan kimia, jalur transportasi, sistem pengelolaan air, serta mekanisme pengaduan apabila terjadi gangguan lingkungan. 5. Penegakan Tata Ruang dan Perlindungan Lingkungan Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh aktivitas perkebunan mematuhi tata ruang, izin lingkungan, perlindungan kawasan lindung, sempadan sungai, serta ketentuan keselamatan masyarakat. Setiap pelanggaran terhadap tata ruang, pencemaran lingkungan, pembakaran lahan, atau kegiatan yang mengancam keselamatan masyarakat harus ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dan Himbauan Masyarakat Perkebunan kelapa sawit dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah. Namun, manfaat tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan sumber daya alam. Kedekatan perkebunan dengan permukiman tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Kondisi tersebut membutuhkan pengaturan tata ruang yang jelas, zona penyangga yang memadai, pengawasan bahan kimia, perlindungan air bersih, pengendalian dampak lingkungan, serta keterlibatan aktif masyarakat. Yayasan Kiandra Setia Bangsa mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun tata kelola perkebunan yang produktif, legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Pemerintah, perusahaan, petani, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, dan warga harus mengambil peran dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keselamatan ekologis. Lingkungan yang sehat merupakan hak masyarakat. Air bersih, udara bersih, tanah yang subur, dan ruang hidup yang aman adalah fondasi bagi masa depan generasi bangsa. Referensi Kajian Ilmiah Agus, F., et al. (2020). Pengelolaan Pemanfaatan Lahan dan Dampak Hidrologi Perkebunan Monokultur. Jurnal Penelitian Tanah. Mertani. (2023). Perkebunan Kelapa Sawit dan Isu Lingkungan: Dampak, Tantangan, dan Solusi. Mertani Portal. Sihotang, R., et al. (2021). Dampak Kebijakan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit terhadap Konservasi Air Tanah di DAS Siak. Jurnal IPTEKIN, 9(1). World Health Organization (WHO). (2022). The Pesticide Manual: Environmental and Health Impact Assessment in Agricultural Communities. WHO Press. Penulis : Tim Litbang Yayasan Kiandra Setia BangsaKategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi PublikKontak : Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa POLICY BRIEFYAYASAN KIANDRA SETIA BANGSANo. Ref: 014/PB/YKSB/VI/2026Juni 2026 Mengatasi Krisis Proksimitas Perkebunan Kelapa Sawit Terhadap Permukiman: Strategi Perlindungan Kesehatan, Hidrologi, dan Tata Ruang Berkelanjutan Ringkasan Eksekutif Ekspansi perkebunan kelapa sawit (Elaeis guineensis) yang masif di tingkat tapak telah memicu fenomena proksimitas (kedekatan) ekstrem dengan kawasan permukiman penduduk. Ketiadaan jarak pembatas (buffer zone) yang memadai melahirkan risiko multidimensional yang mengancam keselamatan warga. Dokumen kebijakan (policy brief) ini merumuskan implikasi kritis kedekatan perkebunan terhadap kesehatan masyarakat akibat paparan agrokimia, penurunan kuantitas dan kualitas air domestik, serta degradasi lingkungan sirkular. Sebagai langkah mitigasi, Yayasan Kiandra Setia Bangsa merekomendasikan intervensi struktural melalui penerapan sabuk hijau (greenbelt) wajib, audit hidrologi periodik, serta transisi tata kelola agrokimia demi menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 1. Konteks Masalah dan Urgensi Kebijakan Konversi lahan heterogen menjadi perkebunan monokultur skala besar kini langsung berbatasan dengan ruang domestik warga. Ketidakpastian jarak minimum antarzona ini memicu tiga klaster degradasi utama: Ancaman Kesehatan Akibat Spray Drift: Aplikasi pestisida, fungisida, dan herbisida kimia secara periodik terbawa angin (spray drift) ke area perumahan. Inhalasi kronis memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), dermatitis kontak, dan potensi karsinogenik pada kelompok rentan (anak-anak dan lansia). Krisis Air dan Pencemaran Akuifer: Tingginya konsumsi air kanopi sawit menurunkan muka air tanah (water table) lokal secara drastis, menyebabkan sumur domestik warga mengering saat kemarau. Di sisi lain, pencucian nitrat (nitrate leaching) akibat pemupukan intensif mencemari air tanah dangkal. Polusi Kebisingan dan Kebauan: Operasional alat berat serta truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) menimbulkan polusi suara konstan (>55 dB). Selain itu, pembusukan sisa buah (restan) memicu bau menyengat dan proliferasi lalat serta hewan pengerat (vektor penyakit zoonosis) di sekitar rumah warga. 2. Kritik Terhadap Kerangka Regulasi Eksisting Instrumen hukum saat ini, baik di tingkat nasional maupun daerah (seperti Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW), umumnya hanya mengatur batas fungsi kawasan secara makro (Hutan Lindung vs. Kawasan Peruntukan Perkebunan). Ketiadaan Aturan Mikro Proksimitas: Tidak ada pasal eksplisit yang menetapkan batas minimum jarak aman fisik antara titik terluar konsesi perkebunan korporasi atau perkebunan rakyat skala besar dengan titik terluar batas desa/permukiman. Kelemahan Penegakan Hukum Lingkungan: Pengawasan terhadap amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sering kali mengabaikan aspek sosiologis jangka panjang ketika permukiman tumbuh pasca-perkebunan berdiri, atau sebaliknya. 3. Matriks Rekomendasi Kebijakan (Policy Options) Yayasan Kiandra Setia Bangsa menawarkan tiga pilar solusi intervensi kebijakan yang dapat diadopsi oleh pemerintah daerah dan otoritas terkait: [PILAR INTERVENSI KEBIJAKAN] │ ┌────────────────────────────────┼────────────────────────────────┐ ▼ ▼ ▼ [Pilar Regulasi] [Pilar Ekologi] [Pilar Pengawasan] Penetapan Greenbelt Restriksi Agrokimia & Audit Hidrologi & Base- Wajib Jarak 500-1000m Aplikasi Biopestisida monitoring Air Sumur Rekomendasi 1: Revisi Regulasi Tata Ruang dan Penerapan Greenbelt Wajib Tindakan: Memasukkan klausul pembatasan jarak minimum aman dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi/Kabupaten. Mekanisme: Mewajibkan penyediaan zona penyangga (buffer zone) berupa sabuk hijau (greenbelt) selebar 500 meter hingga 1 kilometer dari batas permukiman. Zona ini dilarang keras ditanami kelapa sawit, melainkan wajib ditanami tanaman kehutanan berkanopi lebar dan berakar dalam (seperti tanaman bambu atau trembesi) untuk menyaring partikel kimia dan meredam kebisingan. Rekomendasi 2: Restriksi Penggunaan Agrokimia Dekat Permukiman Tindakan: Pembatasan ketat zonasi pengaplikasian zat kimia agroindustri melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan. Mekanisme: Melarang penyemprotan pestisida berbahan aktif berbahaya (Klas I dan II klasifikasi WHO) dalam radius 1 kilometer dari perumahan warga. Korporasi diwajibkan bertransisi menggunakan agen hayati (biopestisida) serta pupuk organik terverifikasi di area proksimitas untuk mencegah pencemaran akuifer air minum warga. Rekomendasi 3: Audit Hidrologi dan Pemulihan Hak Air Domestik Tindakan: Pelaksanaan audit lingkungan berkala yang dipimpin oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mekanisme: Mewajibkan korporasi membangun sumur pantau hidrologi di sekitar area perbatasan permukiman untuk memonitor penurunan kualitas dan kuantitas air bawah tanah secara real-time. Jika sumur warga terbukti mengering atau tercemar akibat aktivitas kebun, korporasi wajib menyediakan infrastruktur air bersih substitusi (kompensasi ekologis). 4. Kesimpulan dan Implikasi Jangka Panjang Membiarkan perkebunan kelapa sawit beroperasi tanpa batas jarak dengan permukiman adalah bentuk pembiaran terhadap penurunan kualitas hidup manusia dan ekosistem masa depan. Melalui penerapan policy brief ini, transisi industri kelapa sawit tidak hanya diukur dari angka ekspor CPO linear, melainkan dari kemampuannya untuk hidup berdampingan secara aman dengan komunitas lokal (eco-social sustainability). Rekomendasi ini disusun oleh:Tim Riset Kebijakan Lingkungan dan Tata RuangYayasan Kiandra Setia BangsaUntuk informasi dan audiensi lebih lanjut, hubungi: policy@kiandrasetiabangsa.org Post navigation Paradoks Ekologi Kelapa Sawit: Regulasi Tata Ruang dan Rekonsiliasi Ekonomi Hijau di Provinsi Riau Analisis Konflik Spasial Radikal: Dampak Proksimitas Ekstrem Perkebunan Kelapa Sawit PT Panca Surya Garden Terhadap Permukiman Padat Kubang Jaya, Riau.