PEKANBARU (kiandraupdate.com)- 4/6/2026 Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Riau saat ini berada dalam fase yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan Catatan Akhir Tahun (CAT) dari organisasi lingkungan Jikalahari, empat DAS besar di Riau—yaitu DAS Sungai Rokan, Kampar, Indragiri, dan Siak—telah menyentuh titik kritis ekologis [Jikalahari]. Masifnya alih fungsi lahan oleh puluhan konsesi industri kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi akar utama rusaknya benteng alam ini.

Dampaknya sangat nyata. Sungai-sungai kehilangan kemampuan alami untuk mengalirkan dan meresap air, yang kemudian memicu bencana banjir musiman, pendangkalan, hingga pencemaran air Bagi jutaan warga yang tinggal di sepanjang bantaran sungai, kondisi ini menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan, kesehatan, dan ruang hidup mereka.

Merespons krisis ini, M. Widiarta, ST., Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa, menegaskan bahwa perbaikan DAS di Riau tidak bisa lagi ditunda. Menurutnya, pembenahan sistemik ini harus mencakup tiga pilar utama: Restorasi, Rehabilitasi, dan Revitalisasi yang dijalankan dengan pendekatan multidisiplin ilmu.

Fakta Kritis: Statistik Dampak Hidrometeorologi di Riau

M. Widiarta, ST. memaparkan data bahwa kerusakan hulu DAS secara langsung berkorelasi dengan eskalasi bencana hilir di Riau. Berdasarkan data kebencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau:

  • Meluas ke 6 Wilayah: Banjir hidrometeorologi secara masif merendam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kampar, Indragiri Hulu (Inhu), Kuantan Singingi (Kuansing), Pelalawan, hingga Kota Pekanbaru.
  • Ribuan KK Terdampak: Berdasarkan catatan berkala pergerakan cuaca esktrem, banjir di Riau tercatat merendam pemukiman dan berdampak langsung pada sedikitnya 3.671 hingga 3.985 Kepala Keluarga (KK) [Banjir di Riau: Sebanyak 3.671 KK Terdampak.
  • Lumpuhnya Infrastruktur: Genangan air memutus akses jalan darat sepanjang belasan kilometer, memaksa puluhan KK mengungsi, dan memicu kerugian ekonomi yang masif bagi produktivitas warga bantaran.

Tiga Pilar Pemulihan DAS Menurut M. Widiarta, ST.

M. Widiarta menjelaskan bahwa penyelamatan sungai dan warga bantaran membutuhkan peta jalan (roadmap) yang mengombinasikan aspek hidrologi, vegetasi, dan teknik sipil:

  1. Restorasi (Pemulihan Fungsi Ekologis)
    Langkah pertama adalah mengembalikan fungsi alami sungai yang telah rusak, Dari sisi vegetasi, hal ini dilakukan dengan menanam kembali tanaman endemik di zona penyangga (buffer zone) sungai untuk memperkuat struktur tanah dan menahan laju erosi, Secara hidrologi, restorasi bertujuan mengembalikan debit air normal dan memperbaiki kualitas air agar ekosistem sungai kembali hidup.
  2. Rehabilitasi (Memulihkan dan Mempertahankan Fungsi)
    Rehabilitasi fokus pada upaya memulihkan lahan-lahan kritis di sekitar DAS yang sudah gundul akibat alih fungsi [Kebijakan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Tujuannya adalah memastikan kemampuan tanah dalam menyerap air hujan (recharge) kembali optimal, sehingga volume air yang masuk ke badan sungai tetap terkendali dan mencegah pendangkalan berkelanjutan.
  3. Revitalisasi (Penataan Ulang untuk Mengurangi Risiko Banjir)
    Revitalisasi menitikberatkan pada penataan ruang di kawasan hilir dan bantaran sungai yang padat penduduk. Pendekatan teknik sipil—seperti pembangunan turap yang ramah lingkungan atau normalisasi sungai—sangat diperlukan di sini untuk mereduksi risiko banjir bandang, sekaligus menata pemukiman warga agar lebih aman dan manusiawi.

Rekomendasi Hukum: Menindak Tegas Korporasi Sawit dan HTI

Menurut Yayasan Kiandra Setia Bangsa, pendekatan teknis di hilir akan sia-sia jika perusakan di kawasan hulu dan tengah oleh korporasi tidak dihentikan. Untuk itu, dikeluarkan rekomendasi kebijakan hukum yang agresif:

  • Audit Kepatuhan Lingkungan: Pemerintah melalui Kementerian LHK dan Dinas Lingkungan Hidup Daerah harus melakukan audit batas konsesi Hak Guna Usaha (HGU) sawit dan HTI yang masuk ke zona lindung sempadan Sungai.
  • Pencabutan Izin Konsesi: Mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi harus dijatuhkan secara tegas bagi korporasi yang terbukti melakukan pembukaan lahan ilegal di area tangkapan air (catchment area) DAS.
  • Penegakan Hukum Pidana: Mendorong Polda Riau memproses pidana korporasi pencemar dan perusak lingkungan guna memberikan efek jera (deterrent effect), serta memaksa perusahaan melakukan pembayaran ganti rugi pemulihan ekologis secara penuh.

Detail Teknik Sipil Ramah Lingkungan (Eco-Engineering) di Bantaran Sungai

Dalam pilar Revitalisasi, M. Widiarta, ST. menekankan bahwa penataan teknik sipil di perkotaan seperti Pekanbaru tidak boleh lagi menggunakan metode konvensional (betonisasi kaku) yang justru merusak biotik sungai. Rekomendasi teknik sipil yang ramah lingkungan meliputi:

  • Geotextile Bio-Engineering: Penguatan dinding pembatas sungai (turap) menggunakan anyaman serat kelapa alami (coir geotextile) yang dikombinasikan dengan penanaman vegetasi berakar kuat (seperti rumput vetiver atau pohon komplek sempadan). Serat ini akan menahan erosi tanah dalam jangka pendek sebelum akar vegetasi mengikat tebing sungai secara permanen.
  • Turap Berpori (Permeable Retaining Wall): Pembangunan dinding penahan tanah menggunakan susunan batu kali bronjong (gabion) berpori. Struktur ini memungkinkan air tanah dari daratan tetap mengalir alami ke sungai tanpa menciptakan tekanan hidrostatik tinggi, sekaligus menyediakan celah mikro bagi mikroorganisme dan tanaman air berkembang biak.
  • Sistem Drainase Berkelanjutan (Sustainable Urban Drainage Systems – SUDS): Integrasi kolam retensi alami dan koridor hijau terintegrasi di sepanjang bantaran sungai untuk menampung puncak debit limpasan air hujan sebelum dialirkan perlahan menuju badan utama Sungai Siak.

Urgensi Pendanaan Kreatif: Mengoptimalkan CSR Perusahaan.

M. Widiarta juga menyoroti tantangan besar dalam membiayai proyek pemulihan DAS yang masif ini. Ia sangat mengapresiasi dan mendukung pernyataan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang berkomitmen untuk mengoptimalkan dukungan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan swasta untuk menata bantaran DAS, seperti rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau Biru (RTHB) di bawah Jembatan Siak I.

“Langkah Pemko Pekanbaru dalam menggandeng sektor swasta lewat dana CSR adalah terobosan yang tepat. Mengingat keterbatasan APBD, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Riau—terutama yang areanya bersinggungan langsung dengan fungsi DAS—memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mendanai pemulihan lingkungan ini,” ujar M. Widiarta.

Dampak Nyata Bagi Sungai dan Warga Bantaran

Penyelamatan DAS melalui tiga pilar ini akan membawa dampak perubahan yang signifikan:

  • Bagi Sungai: Pendekatan terpadu ini akan menghentikan sedimentasi, memulihkan biota air, meningkatkan kualitas air bersih, dan mengembalikan estetika sungai sebagai urat nadi kehidupan Riau.
  • Bagi Warga Bantaran: Penataan ulang kawasan (revitalisasi) akan menurunkan risiko bencana banjir yang kerap merugikan materi dan mengancam jiwa. RTHB yang dibangun juga akan memberikan ruang publik baru yang sehat bagi interaksi sosial masyarakat.

Krisis DAS di Riau adalah alarm keras bagi semua pihak. Laporan Jikalahari harus menjadi momentum pembalikan arah Melalui sinergi sains (pendekatan hidrologi dan teknik), ketegasan kebijakan hukum terhadap korporasi, serta komitmen pembiayaan CSR dari pihak swasta, restorasi DAS Riau bukan lagi sekadar wacana, melainkan jaminan keselamatan bagi generasi masa depan.(red/kiandraupdate.com)-Wdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *