PEKANBARU, KIANDRAUPDATE.COM — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru penuh sesak dan diwarnai ketegangan tinggi pada Rabu (3/6/2026). Agenda persidangan menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi pemerasan proyek Dinas PUPR-PKPP yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Jalannya persidangan tidak hanya menarik perhatian karena membeludaknya massa hingga ke Jalan Teratai, tetapi juga karena terjadinya konfrontasi lisan secara terbuka antara Abdul Wahid dan SF Hariyanto. Keduanya saling serang dan mengungkap keretakan hubungan politik yang selama ini ditutupi dari publik. Kesaksian Plt Gubernur: “Saya Tidak Pernah Dilibatkan” Mengenakan kemeja putih, SF Hariyanto memberikan keterangan secara intensif di bawah cecaran pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penasihat hukum terdakwa. Dalam kesaksiannya, SF Hariyanto mengeklaim bahwa selama Abdul Wahid aktif menjabat, dirinya selaku Wakil Gubernur tidak pernah diberi tugas substantif atau dilibatkan dalam kebijakan penganggaran daerah. Ia menyatakan tidak tahu-menahu mengenai urusan internal maupun dugaan pengumpulan dana “jatah preman” (japrem) dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR Riau. Selain itu, SF Hariyanto membeberkan situasi di kediaman Abdul Wahid pada tanggal 3 November 2025, yang berdekatan dengan momen operasi hukum oleh KPK. Namun, tim penasihat hukum Abdul Wahid langsung menyanggah testimoni tersebut dan menegaskan kembali bahwa tidak pernah ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) riil di lokasi itu. Hubungan Retak dan Isu Ancaman Terbongkar: “Siapa Bapak Kiranya?” Suasana ruang sidang seketika memanas saat Hakim Ketua, Delta Tamtama, memberikan kesempatan kepada terdakwa Abdul Wahid untuk menanggapi kesaksian. Keduanya terlibat adu argumen yang cukup tajam di hadapan majelis hakim. “Siapa Bapak kiranya?” cetus Abdul Wahid dengan nada tinggi saat mempertanyakan kapasitas SF Hariyanto yang dianggapnya terlalu mencampuri urusan teknis birokrasi di luar wewenangnya. Abdul Wahid melontarkan pernyataan mengejutkan bahwa hubungan mereka sudah pecah sejak awal. Ia mengeklaim pernah menerima ancaman dari SF Hariyanto sesaat setelah mereka resmi dilantik sebagai pemimpin Riau. Retaknya hubungan dua pucuk pimpinan ini bahkan disebut-sebut sempat melibatkan mediasi oleh tokoh agama terkemuka, Ustaz Abdul Somad (UAS), meski akhirnya upaya rekonsiliasi itu kandas. Menanggapi tuduhan tersebut, SF Hariyanto langsung membantah. “Saya tidak pernah mengancam. Faktanya adalah saya ini Wakil Gubernur Anda, tetapi saya tidak pernah diberi tugas atau dilibatkan dalam kebijakan penganggaran daerah,” jawab SF Hariyanto dengan tenang dari kursi saksi. Ketegangan baru mereda setelah Hakim Ketua Delta Tamtama mengetuk palu sidang dan meminta kedua belah pihak menahan emosi. Analisis Pengamat: Rapuhnya Koalisi Pragmatis Melihat dinamika sidang hari ini, sejumlah pengamat politik lokal menilai persidangan ini menjadi panggung terbuka yang memperlihatkan rapuhnya koalisi politik di tingkat tertinggi Provinsi Riau. Hubungan Abdul Wahid dan SF Hariyanto dinilai sejak awal dibentuk atas dasar pragmatisme politik untuk memenangkan Pilkada, bukan kesamaan visi jangka panjang. Keterasingan fungsi Wakil Gubernur yang diklaim SF Hariyanto mempertegas pola klasik di mana posisi orang nomor dua sering kali dikesampingkan dari perputaran anggaran sektor-sektor basah. Duduk Perkara Dakwaan Kasus Dinas PUPR Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melakukan korupsi bermodus pemerasan secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Turut bersaksi secara daring dari Rutan KPK Jakarta adalah Marjani, mantan ajudan Abdul Wahid. Para terdakwa diduga memaksa para kepala UPT jalan dan jembatan di bawah Dinas PUPR Riau untuk mengumpulkan uang komisi proyek senilai total Rp3,55 miliar. Dana hasil pemerasan berkedok “loyalitas pimpinan” tersebut diduga kuat mengalir untuk membiayai pengeluaran pribadi serta agenda nonkedinasan terdakwa. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang perkara korupsi skala daerah ini dijadwalkan kembali berlanjut pada pekan berikutnya guna memeriksa saksi-saksi tambahan dan mendalami alat bukti baru yang diajukan oleh JPU KPK. (kiandraupdate.comRed)-Wdi Post navigation Kerusakan Mangrove di Riau Kian Mengkhawatirkan! Berani Senggol Raksasa Sawit, Rakyat Tagih Janji Kapolda Riau: Seret Aktor Utama ke Penjara, Jangan Cuma Heboh di Awal!