PEKANBARU, KIANDRAUPDATE.COM —3/6/2026 Kasus dugaan kejahatan lingkungan yang menyeret raksasa perkebunan kelapa sawit, PT Musim Mas (MM), kembali menjadi sorotan publik. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, publik kini mempertanyakan bagaimana kelanjutan penegakan hukum terhadap perusahaan kakap yang diduga merugikan negara hingga ratusan miIiar rupiah tersebut. PEKANBARU, KIANDRAUPDATE.COM —3/6/2026 Kasus dugaan kejahatan lingkungan yang menyeret raksasa perkebunan kelapa sawit, PT Musim Mas (MM), kembali menjadi sorotan publik. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, publik kini mempertanyakan bagaimana kelanjutan penegakan hukum terhadap perusahaan kakap yang diduga merugikan negara hingga ratusan miIiar rupiah tersebut. Langkah kepolisian ini dinilai menjadi ujian konsistensi penegakan hukum lingkungan di Bumi Lancang Kuning. Berbagai elemen masyarakat sipil pun mulai angkat bicara demi mengawal jalannya perkara agar berjalan transparan hingga tuntas. Duduk Perkara: Nekat Tanam Sawit di Sempadan Sungai Kasus ini mencuat setelah Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menerapkan metode scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah) di area Estate IV Divisi F PT Musim Mas, Kecamatan Ukui, Pelalawan. Penyidik menemukan fakta bahwa perusahaan nekat menanam pohon kelapa sawit hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari bibir Sungai Air Hitam (anak Sungai Nilo). Praktik ini melanggar Peraturan Menteri PUPR yang menetapkan batas aman penanaman minimal 50 meter dari tepi sungai kecil demi menjaga kelestarian ekosistem. Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas ilegal di kawasan sempadan sungai tersebut dilaporkan telah berlangsung selama lebih dari dua dekade, tepatnya sejak akhir tahun 1990-an dan mulai berproduksi masif pada tahun 2002. Tidak hanya masalah sempadan sungai, laporan dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau juga mengindikasikan adanya pengelolaan lahan sawit seluas kurang lebih 29.000 hektare yang tumpang tindih dengan kawasan hutan negara. Rugi Ekologis Tembus Rp187,8 Miliar Dampak dari pemanfaatan lahan secara ilegal ini terbukti fatal. Hasil uji laboratorium forensik lingkungan menunjukkan parameter kerusakan tanah di area tersebut telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan yang ditetapkan undang-undang. Berdasarkan perhitungan ahli lingkungan yang dihadirkan penyidik, aktivitas korporasi ini telah mengakibatkan terjadinya erosi parah, longsor sedalam 1 hingga 2 meter, penurunan permukaan tanah (land subsidence), hingga hilangnya vegetasi alami sungai secara permanen. Total kerugian ekologis yang dialami negara akibat kerusakan ini ditaksir mencapai nilai fantastis, yakni Rp187,8 miIiar. Sorotan Yayasan Kiandra Setia Bangsa: Jangan Sampai “Masuk Angin” Menanggapi perkembangan kasus ini, Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa, M. Widiarta, ST, turut memberikan atensi mendalam. Ia mengingatkan agar penegakan hukum ini dikawal secara ketat oleh seluruh lapisan masyarakat agar tidak menguap begitu saja di tengah jalan. “Jangan sampai kasus ini ‘masuk angin’ dan rakyat kembali mendapat berita heboh saat kejadian saja, lalu akhirnya berlalu begitu saja tanpa kejelasan. Kita harus realistis bahwa perusahaan sekelas PT Musim Mas pasti tidak mau merugi begitu saja, apalagi mereka telah menikmati hasil dari keuntungan lahan tersebut selama puluhan tahun,” tegas M. Widiarta kepada redaksi KiandraUpdate.com, Rabu (3/6/2026). Lebih lanjut, M. Widiarta memberikan apresiasi tinggi terhadap ketegasan kepolisian, namun ia menekankan bahwa tantangan sesungguhnya baru saja dimulai. “Saat ini, dengan keberanian Kapolda Riau dan jajarannya, kasus ini benar-benar ditindaklanjuti. Nah, sekarang selanjutnya bagaimana? Apakah prosesnya nanti akan masuk angin, atau Polda Riau berhasil menyeret aktor utama di balik perusakan ini masuk bui? Kita tunggu saja kinerja luar biasa Kapolda Riau dan jajarannya ke depan. Saya secara pribadi dan kelembagaan memberikan apresiasi serta dukungan penuh untuk langkah hukum tegas yang diambil Polda Riau ini,” pungkasnya. Pasal Berlapis dan Ancaman Denda Korporasi Sebagai tersangka korporasi, PT Musim Mas dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang perlindungan alam. Penyidik menerapkan Pasal 98 ayat (1) jo. Pasal 99 ayat (1) jo. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan jeratan pasal tersebut, pengurus korporasi terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. Sementara untuk entitas korporasinya, terancam sanksi denda maksimal hingga Rp10 miIiar, di luar kewajiban pemulihan lingkungan (restorasi). Respons Korporasi dan Desakan Koalisi Lingkungan Merespons status hukum tersebut, manajemen Musim Mas Group melalui keterangan resminya menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Polda Riau. Pihak perusahaan menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam memberikan data maupun keterangan yang diperlukan oleh penyidik. Mereka mengklaim bahwa seluruh operasional perusahaan selama ini telah mengantongi izin resmi dan telah melakukan kajian konservasi internal sejak 2007. Di sisi lain, desakan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu terus mengalir dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Koalisi lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) meminta pihak kepolisian tidak hanya fokus pada pemulihan sempadan sungai jikalahari.or.id. Jikalahari mendesak penyidik menggunakan pendekatan hukum berlapis (multi-door), mengingat adanya indikasi kuat bahwa rantai pasok industri hilir perusahaan turut menampung Tandan Buah Segar (TBS) ilegal dari kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang merupakan habitat gajah Sumatra jikalahari.or.id. Sebagai catatan tambahan, di tingkat nasional, entitas grup Musim Mas sebelumnya juga dihantam putusan Mahkamah Agung yang kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,89 triliun terkait kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Publik kini menunggu apakah penegakan hukum di Riau mampu memaksa korporasi raksasa ini bertanggung jawab penuh atas kerusakan alam yang telah diperbuat. (Red/kiandraupdate.com)-Wdi Post navigation Pecah Kongsi di Sidang Korupsi Riau: Abdul Wahid Cecar SF Hariyanto, “Siapa Bapak Kiranya?! OTT Imigrasi Jakbar: Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih.