JAKARTA – 4/6/2026 Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi pelayanan negara. Dalam perkembangan terbaru, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK setelah sebelumnya sempat dicari penyidik lembaga antirasuah tersebut. Kehadiran Silmy Karim di KPK pada Rabu malam menjadi sorotan tajam publik. Sebab, di tengah upaya pemerintah membangun citra reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi, kasus dugaan suap dan penyimpangan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) justru menyeret pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK sebelumnya mengungkap bahwa tim penyidik sempat melakukan pencarian terhadap Silmy Karim usai OTT dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta. Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan, termasuk pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan mewah, logam mulia, hingga barang bernilai fantastis lainnya yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Kasus ini diduga berkaitan dengan permainan izin tinggal WNA seperti KITAS dan KITAP yang selama ini menjadi celah praktik suap, pungutan liar, dan mafia birokrasi. Publik pun mempertanyakan sejauh mana praktik tersebut telah berlangsung dan siapa saja aktor yang menikmati aliran dana haram tersebut. Pengamat menilai, OTT ini tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pejabat level menengah atau sekadar menjadi tontonan sesaat. KPK didesak untuk membongkar seluruh jaringan, termasuk jika ada keterlibatan pejabat tinggi, aktor politik, maupun pihak eksternal yang selama ini bermain di sektor pelayanan keimigrasian. Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa, M. Widiarta, ST., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. “Kami mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK. Jangan hanya berhenti di Wamen Imipas Silmy Karim. Semua pihak yang terlibat, siapapun pejabatnya, harus ditelusuri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” tegas M. Widiarta, ST.”, kepada Kiandraupdate.com, Kamis (4/6/2026). Menurutnya, maraknya kasus korupsi yang terus berulang menunjukkan bahwa efek jera terhadap koruptor masih sangat lemah. Ia juga menyoroti lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini belum juga disahkan DPR RI. “Seandainya saja UU Perampasan Aset sudah disetujui DPR dan berlaku efektif, mungkin pejabat-pejabat korup masih berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan. Tetapi ironisnya, rakyat meminta aturan itu segera disahkan, sementara para wakil rakyat justru seperti tuli berjamaah,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan keberpihakan para anggota legislatif terhadap aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. “Kita ini punya wakil di Senayan, tetapi ketika rakyat meminta UU Perampasan Aset segera disahkan demi menyelamatkan uang negara dan memperkuat pemberantasan korupsi, justru terkesan diabaikan. Pertanyaannya, mereka ini sebenarnya mewakili rakyat yang mana?” tambahnya. Desakan publik agar DPR segera mengesahkan UU Perampasan Aset kembali menguat setelah sejumlah kasus korupsi besar terus bermunculan. Banyak pihak menilai regulasi tersebut menjadi instrumen penting agar negara dapat menyita aset hasil korupsi secara lebih efektif sekaligus memberikan efek jera nyata kepada pelaku. Sementara itu, KPK hingga kini masih terus mendalami kasus OTT di Imigrasi Jakarta Barat dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Publik berharap lembaga antirasuah itu mampu menuntaskan perkara secara transparan dan tidak berhenti hanya pada figur tertentu. Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang telah lama mengakar. Di tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi menjadi satu-satunya jalan untuk mengembalikan marwah pelayanan negara.red/kiandraupdate.com)-Wdi Post navigation Berani Senggol Raksasa Sawit, Rakyat Tagih Janji Kapolda Riau: Seret Aktor Utama ke Penjara, Jangan Cuma Heboh di Awal! Bupati Siak Bongkar Ketimpangan Pusat-Daerah: “Daerah Penghasil SDA Jangan Terus Dijadikan Sapi Perah Negara”