“Antara Degradasi Ekologis, Ancaman Kesehatan Masyarakat, dan Jalan Keluar Melalui Pertambangan Rakyat”

OPINI

Oleh: Mulyono Widiarta, ST
Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Kabupaten Kuantan Singingi merupakan salah satu wilayah di Provinsi Riau yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam berupa endapan emas placer (alluvial) yang tersebar di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan dan Singingi. Potensi ini selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat, sekaligus menjadi magnet ekonomi yang sulit diabaikan.

Namun di balik kilau emas tersebut, tersimpan persoalan yang jauh lebih besar. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berkembang masif menggunakan rakit dompeng dan alat berat tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga menciptakan krisis lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat yang semakin serius.

Fenomena PETI di Kuantan Singingi tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai pelanggaran administratif. Ia telah berkembang menjadi persoalan multidimensi yang menyentuh aspek ekologis, kesehatan publik, ekonomi daerah, hingga tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

Emas yang Menggerus Tanah Kuansing

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal telah menjadi fakta yang sulit dibantah. Data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi menunjukkan bahwa luas lahan kritis dan terdegradasi akibat aktivitas ekstraktif telah mencapai sekitar 6.278 hektare.

Kecamatan Kuantan Mudik menjadi wilayah dengan tingkat kerusakan tertinggi, disusul Kecamatan Singingi dan Kuantan Tengah. Kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air, lahan produktif, serta habitat alami kini berubah menjadi hamparan lubang-lubang tambang, sedimentasi sungai, dan lahan gersang yang kehilangan fungsi ekologisnya.

Kerusakan ini bukan hanya persoalan estetika lingkungan. Hilangnya tutupan vegetasi memperbesar risiko banjir, erosi, longsor, dan penurunan kualitas sumber daya air yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.

Apabila tidak segera dikendalikan, biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung generasi mendatang akan jauh lebih besar dibandingkan nilai ekonomi emas yang diperoleh saat ini.

Ancaman yang Tidak Terlihat: Bom Waktu Merkuri

Dampak paling berbahaya dari aktivitas PETI sesungguhnya bukanlah kerusakan bentang alam, melainkan ancaman kesehatan masyarakat akibat penggunaan merkuri (Hg) dalam proses pengolahan emas.

Merkuri digunakan untuk mengikat butiran emas melalui proses amalgamasi. Setelah itu amalgam dibakar untuk memisahkan emas dari logam tersebut. Pada tahap inilah uap merkuri dilepaskan ke udara dan terhirup oleh penambang maupun masyarakat sekitar.

Secara medis, merkuri merupakan neurotoksin yang menyerang sistem saraf pusat. Paparan kronis dapat menyebabkan gangguan perilaku, kecemasan, insomnia, tremor, penurunan kemampuan berpikir, hingga kerusakan neurologis permanen.

Ancaman yang lebih serius terjadi ketika limbah merkuri masuk ke badan sungai. Dalam kondisi tertentu, bakteri di sedimen sungai akan mengubah merkuri menjadi metilmerkuri, senyawa yang jauh lebih beracun dan mudah terakumulasi dalam rantai makanan.

Ikan yang dikonsumsi masyarakat menjadi media perpindahan racun tersebut ke tubuh manusia. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memicu gangguan koordinasi saraf, penyempitan lapang pandang, mati rasa kronis, hingga gangguan perkembangan otak pada janin.

Sejarah dunia telah mencatat tragedi serupa melalui kasus Minamata di Jepang. Tidak ada alasan bagi Kuantan Singingi untuk mengulangi kesalahan yang sama.

Mengapa Pendekatan Represif Belum Efektif?

Selama bertahun-tahun, penanganan PETI lebih banyak dilakukan melalui operasi penertiban dan penegakan hukum. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa pendekatan represif semata belum mampu menyelesaikan akar persoalan.

Alasannya sederhana. Sebagian besar pelaku PETI merupakan masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas tersebut karena keterbatasan pilihan ekonomi. Ketika tambang ditutup tanpa menyediakan alternatif legal yang jelas, aktivitas serupa akan muncul kembali di lokasi lain.

Karena itu, solusi yang lebih rasional adalah mengubah aktivitas pertambangan rakyat dari sektor informal menjadi sektor yang legal, terawasi, dan bertanggung jawab.

Momentum Penting: Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

Harapan tersebut sebenarnya telah memperoleh landasan hukum yang kuat melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024.

Melalui keputusan tersebut, Pemerintah telah menetapkan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Kuantan Singingi dengan total luas mencapai 2.635 hektare.

Kebijakan ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi karena memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan secara resmi melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Keberadaan WPR membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan, pengawasan lingkungan, penerapan teknologi bebas merkuri, serta penarikan penerimaan negara dan daerah secara sah.

Lebih penting lagi, legalisasi melalui IPR memungkinkan negara menghadirkan standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kewajiban reklamasi yang selama ini tidak berjalan pada aktivitas PETI.

Percepatan IPR Menjadi Kunci

Meskipun WPR telah ditetapkan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa proses penerbitan IPR masih berjalan lambat. Banyak kelompok masyarakat yang belum memperoleh kepastian mengenai lokasi, prosedur, maupun mekanisme pengajuan izin.

Kondisi ini menciptakan paradoks. Secara hukum kawasan telah tersedia, namun secara operasional masyarakat masih terjebak dalam status ilegal.

Apabila situasi ini terus berlangsung, maka tujuan utama pembentukan WPR akan sulit tercapai. Aktivitas PETI tetap berjalan, kerusakan lingkungan terus meluas, dan ancaman merkuri tetap menghantui kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, percepatan penerbitan IPR berbasis koperasi desa harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Jalan Tengah antara Kesejahteraan dan Kelestarian

Yayasan Kiandra Setia Bangsa meyakini bahwa masyarakat Kuantan Singingi tidak harus memilih antara ekonomi atau lingkungan. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila tata kelola pertambangan dilakukan secara legal, transparan, dan berkelanjutan.

Pemerintah perlu mempercepat legalisasi pertambangan rakyat, memperkuat pengawasan lingkungan, serta memastikan teknologi bebas merkuri diterapkan secara bertahap.

Masyarakat penambang juga harus mulai meninggalkan penggunaan air raksa dan beralih pada metode pengolahan yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Pada saat yang sama, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil perlu mengambil peran aktif dalam membangun model pertambangan rakyat yang modern, sehat, dan bertanggung jawab.

Penutup

Masa depan Kuantan Singingi tidak boleh ditentukan oleh pilihan antara emas atau lingkungan. Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang mampu menghadirkan keseimbangan antara kesejahteraan ekonomi, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kelestarian ekosistem.

Emas dapat memberikan manfaat ekonomi untuk satu generasi. Namun sungai yang bersih, tanah yang subur, dan masyarakat yang sehat adalah warisan yang nilainya jauh lebih besar bagi generasi berikutnya.

Karena itu, percepatan legalisasi pertambangan rakyat, penghentian penggunaan merkuri, dan pemulihan kawasan yang telah rusak harus menjadi agenda bersama yang tidak dapat ditunda lagi.)-Red

“Kita membutuhkan emas untuk pembangunan. Namun kita lebih membutuhkan lingkungan yang lestari untuk masa depan.”

Mulyono Widiarta, ST
Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Kontak Media:
Tim Publikasi dan Humas Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *