Seminar strategis bertajuk “Hukum di Atas Bara: Mengupas Penegakan Hukum Karhutla dan Peran Mahasiswa” Mahasiswa Fakultas Hukum Pecinta Alam (Mafakumpala) Universitas Islam Riau. PENDIDIKAN -LINGKUNGAN HIDUP PEKANBARU – (kiandraupdate.com) Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau tidak hanya dilakukan melalui patroli lapangan dan penegakan hukum. Kepolisian Daerah (Polda) Riau kini memperkuat pendekatan edukatif dan kolaboratif melalui konsep Green Policing, sebuah paradigma kepolisian yang menempatkan pelestarian lingkungan sebagai bagian integral dari tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan dalam Seminar Lingkungan bertajuk “Hukum di Atas Bara: Mengupas Penegakan Hukum Karhutla dan Peran Mahasiswa” yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Pecinta Alam (Mafakumpala) Universitas Islam Riau (UIR), Selasa (9/6/2026), di Auditorium Lantai III Fakultas Hukum UIR. Kegiatan yang dihadiri sekitar 150 peserta tersebut menjadi ruang dialog strategis antara kalangan akademisi, mahasiswa, aparat penegak hukum, dan pegiat lingkungan dalam membahas tantangan penanganan karhutla yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi Provinsi Riau. Mewakili pihak rektorat, Sri Wahyuni yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas inisiatif Mafakumpala yang konsisten mengangkat isu lingkungan hidup, khususnya persoalan karhutla yang memiliki dampak luas terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi daerah, hingga keberlanjutan ekosistem. “Karhutla bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan dan masa depan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa sebagai agen perubahan yang memiliki peran penting dalam membangun kesadaran publik,” ujar Sri Wahyuni. Green Policing: Polisi Sebagai Penggerak Kesadaran Lingkungan Dalam sesi pemaparan materi, perwakilan Polda Riau menjelaskan bahwa konsep Green Policing yang saat ini menjadi program prioritas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan merupakan pendekatan modern yang menempatkan kepolisian tidak semata-mata sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai katalisator perubahan sosial dalam menjaga kelestarian lingkungan. Melalui pendekatan tersebut, aparat kepolisian didorong untuk membangun sinergi dengan masyarakat, perguruan tinggi, organisasi lingkungan, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah dalam upaya mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, khususnya kebakaran hutan dan lahan. Konsep ini juga menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan edukasi, pencegahan, dan pemulihan ekologis. Dengan demikian, keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditindak, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak dalam mencegah terjadinya kebakaran sejak dini. “Green Policing mengedepankan kolaborasi. Pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah bencana terjadi. Karena itu, keterlibatan masyarakat dan generasi muda menjadi kunci utama,” ungkap narasumber dari Polda Riau. Penegakan Hukum dan Restorasi Lingkungan Polda Riau menegaskan bahwa dalam penanganan karhutla, kepolisian tetap mengedepankan tindakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik individu maupun korporasi. Namun demikian, pendekatan hukum yang dilakukan tidak berhenti pada proses penyidikan dan penuntutan semata. Green Policing juga mendorong adanya langkah pemulihan lingkungan melalui berbagai program restorasi kawasan terdampak, rehabilitasi lahan kritis, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga ekosistem gambut. Kebijakan tersebut dinilai relevan mengingat Riau merupakan salah satu provinsi dengan kawasan gambut terluas di Indonesia yang sangat rentan terhadap kebakaran saat memasuki musim kemarau. WALHI Riau Ingatkan Ancaman Karhutla Masih Nyata Dalam kesempatan yang sama, Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli, menyoroti pentingnya konsistensi seluruh pihak dalam mengantisipasi ancaman karhutla yang masih menjadi persoalan tahunan di Riau. Menurutnya, perubahan iklim global dan meningkatnya suhu udara berpotensi memperbesar risiko kebakaran lahan, terutama di kawasan gambut yang mengalami degradasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat harus bergerak bersama untuk memastikan tidak ada lagi praktik pembakaran lahan yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan publik. “Ancaman karhutla masih sangat nyata. Karena itu diperlukan respons yang cepat, tegas, dan terkoordinasi. Pencegahan harus menjadi prioritas utama sebelum api muncul dan meluas,” kata Ahlul Fadli. Mahasiswa Didorong Menjadi Pengawal Kebijakan Lingkungan Seminar tersebut menghasilkan kesamaan pandangan bahwa mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum, memiliki posisi strategis dalam mengawal implementasi kebijakan lingkungan hidup dan mendorong penegakan hukum yang berkeadilan. Selain berperan sebagai agen edukasi di tengah masyarakat, mahasiswa juga diharapkan mampu menjadi mitra kritis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memastikan setiap kebijakan lingkungan berjalan secara transparan dan akuntabel. Ketua panitia kegiatan menyampaikan bahwa seminar ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat jejaring kolaborasi antara kampus, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan Riau yang bebas dari bencana asap akibat karhutla. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu perubahan iklim dan keberlanjutan lingkungan, kolaborasi lintas sektor seperti yang ditunjukkan dalam seminar ini menjadi bukti bahwa upaya menjaga hutan dan lahan tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kesadaran kolektif, komitmen bersama, serta keberanian untuk menempatkan perlindungan lingkungan sebagai tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Dengan semangat Green Policing yang terus digaungkan Polda Riau, mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi tampil sebagai garda terdepan dalam mengawal kelestarian lingkungan dan mewariskan bumi yang lebih baik bagi generasi mendatang.(Red/kiandraupdate.com)-Wdi Kontak Media:Tim Publikasi & Humas Yayasan Kiandra Setia BangsaRedaksi kiandraupdate.comEmail: redaksi@kiandraupdate.comSitus Web: www.kiandraupdate.com Post navigation Orang Tua Cemas Hadapi PPDB 2026, DPRD Riau Panggil Dinas Pendidikan Antisipasi Kecurangan dan Gangguan Sistem. Merawat Beranda Depan yang Sekarat: Refleksi atas Krisis Ekologis Laut Pesisir Riau.