JAKARTA (YKBS) — Penegakan hukum terhadap dugaan perambahan kawasan hutan, pembalakan liar, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Kehutanan dan instansi terkait diharapkan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan tersebut perlu menjangkau seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin maupun perusahaan pemegang perizinan yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Kepemilikan izin usaha tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk menaati batas konsesi, menjaga kawasan lindung, mencegah kebakaran, dan memulihkan kerusakan lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya.

Perlindungan hutan juga berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, keberlanjutan sumber daya alam, pengendalian bencana ekologis, serta kepastian hukum dalam pengelolaan lahan.

Dua Pola Pelanggaran yang Perlu Diawasi

Dalam pengelolaan kawasan hutan, pengawasan penegakan hukum perlu memperhatikan setidaknya dua kategori dugaan pelanggaran.

1. Dugaan pelanggaran oleh perusahaan pemegang izin

Perusahaan yang memiliki perizinan kehutanan, perkebunan, atau hak atas tanah tetap wajib menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum dan batas wilayah yang disahkan.

Sejumlah bentuk pelanggaran yang perlu diawasi antara lain:

  • Penggunaan lahan di luar batas izin: Pembukaan atau penguasaan lahan di luar wilayah yang diperbolehkan berdasarkan dokumen perizinan dan ketentuan tata ruang.
  • Ketidaksesuaian status kawasan: Pemanfaatan lahan yang belum memenuhi persyaratan hukum terkait status kawasan hutan dan penggunaan lahan.
  • Pembakaran hutan dan lahan: Penggunaan api untuk membuka lahan atau kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran hukum dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
  • Kerusakan kawasan lindung: Aktivitas yang melanggar ketentuan perlindungan sempadan sungai, kawasan konservasi, dan ekosistem gambut.

Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti lapangan, peta resmi, dokumen perizinan, serta hasil penyelidikan atau penyidikan. Kepemilikan izin tidak serta-merta membuktikan pelanggaran, sebagaimana status tersangka juga harus dibedakan dari putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.

2. Dugaan perambahan oleh pihak tanpa izin yang dipersyaratkan

Penguasaan atau pemanfaatan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah dapat menimbulkan persoalan serius, terutama apabila dilakukan untuk perkebunan, pertambangan, atau kegiatan komersial lainnya.

Dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti mencakup:

  • Pembukaan kawasan hutan tanpa persetujuan atau perizinan yang diwajibkan.
  • Penebangan dan peredaran hasil hutan yang tidak memenuhi ketentuan.
  • Penggunaan alat berat untuk membuka atau menguasai kawasan hutan secara melawan hukum.
  • Penghindaran kewajiban pembayaran penerimaan negara yang berlaku atas pemanfaatan hasil hutan.

Penanganan perkara perlu disertai pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai lahan, pelaksana kegiatan, sumber pembiayaan, rantai pasok hasil hutan, serta pihak yang mengambil keputusan apabila ditemukan bukti keterlibatan mereka.

Penegakan Hukum Harus Menjangkau Korporasi dan Pengambil Keputusan

Penanganan tindak pidana kehutanan tidak cukup hanya berfokus pada pekerja lapangan. Apabila bukti menunjukkan keterlibatan pengurus atau pihak yang mengendalikan kegiatan usaha, penyidik perlu menelusuri pertanggungjawaban pidana sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum juga dapat melibatkan langkah administratif, seperti penghentian kegiatan, pembekuan atau pencabutan perizinan apabila memenuhi dasar hukum, serta kewajiban pemulihan lingkungan.

Namun, setiap tindakan harus didasarkan pada kewenangan instansi terkait dan prosedur yang berlaku. Penyitaan, pengambilalihan, atau penertiban lahan tidak boleh dilakukan semata-mata berdasarkan dugaan tanpa landasan hukum yang memadai.

Payung Hukum Perlindungan Hutan dan Lingkungan

Penanganan pelanggaran kehutanan dan lingkungan hidup perlu mengacu pada peraturan yang relevan dengan perbuatan, lokasi, serta waktu terjadinya pelanggaran. Beberapa regulasi yang dapat menjadi rujukan antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dan berlaku.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dan berlaku.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dan berlaku.
  • Ketentuan mengenai perizinan berusaha, penataan ruang, konservasi, serta pengelolaan gambut sesuai karakteristik perkara.

Sanksi dapat mencakup pidana, denda, tindakan administratif, dan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai unsur pelanggaran serta putusan atau keputusan pejabat yang berwenang.

Pendekatan penegakan hukum terpadu diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang sah.

Penegakan Hukum Harus Tegas, Transparan, dan Tidak Tebang Pilih

Ketua Umum Yayasan Kiandra Setia Bangsa, Mulyono Widiarta, S.T., dalam draf tanggapan kelembagaan ini menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum terhadap setiap bentuk perusakan hutan, tanpa membedakan skala usaha maupun status perizinan pelaku.

Menurut perspektif Yayasan Kiandra Setia Bangsa, hutan merupakan aset ekologis yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati, mengatur tata air, serta mendukung kehidupan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

“Penegakan hukum terhadap perambahan dan perusakan hutan harus dilaksanakan secara tegas, transparan, dan tidak tebang pilih. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki modal besar, izin usaha, atau pengaruh tertentu. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan dan menjangkau semua pihak yang terbukti bertanggung jawab.”

Mulyono juga menilai bahwa penanganan perkara kehutanan perlu mengedepankan keterbukaan informasi dan akuntabilitas. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai langkah pemerintah dalam mencegah perambahan hutan, menangani karhutla, dan memulihkan kawasan yang mengalami kerusakan.

“Penindakan saja tidak cukup. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan lapangan, keterbukaan data perizinan, pemantauan kawasan rawan kebakaran, dan pemulihan ekosistem. Upaya tersebut penting agar kerusakan tidak terus berulang dan masyarakat tidak menjadi pihak yang paling dirugikan,” demikian rumusan tanggapan yang diusulkan untuk dikonfirmasi kepada Mulyono.

Ia juga mendorong agar masyarakat, organisasi lingkungan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum membangun kerja sama yang konstruktif. Pelaporan dugaan pelanggaran perlu didukung bukti awal yang memadai dan disampaikan melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti secara profesional.

Perlindungan Hutan Membutuhkan Pengawasan Berkelanjutan

Penanganan perambahan hutan dan karhutla harus disertai pengawasan yang konsisten, penegakan hukum yang akuntabel, serta pemulihan kawasan yang terbukti mengalami kerusakan.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penertiban lahan dilaksanakan sesuai prosedur, memperhatikan hak masyarakat yang sah, dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Bagi Yayasan Kiandra Setia Bangsa, perlindungan hutan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan hidup bagi generasi sekarang dan mendatang.

Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berlandaskan bukti diharapkan mampu memperkuat efek pencegahan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam berjalan secara bertanggung jawab.

MEDIA CENTER YAYASAN KIANDRA SETIA BANGSA
Media Publikasi dan Himbauan Masyarakat

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *