PEKANBARU — PT Mitra Unggul Pusaka (MUP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan penguasaan lahan seluas kurang lebih 122 hektare secara tidak sah. Laporan pengaduan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari Law Office Fery Adi Pransista & Partners mewakili Tarmizi Ahmad bersama masyarakat setempat. Pihak pengadu mengklaim bahwa lahan yang dikuasai perusahaan berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT MUP dan sah secara hukum milik warga. Pengaduan resmi bernomor 106/P-FAP/VIII/2026 tersebut dilayangkan pada 18 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Kapolda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Dasar Kepemilikan dan Awal Mula Konflik Kuasa hukum pelapor, Fery Adi Pransista, menjelaskan bahwa klaim kepemilikan atas lahan tersebut diperkuat oleh dokumen legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pelalawan pada 4 Desember 2023. “Pengaduan sudah resmi kami serahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau. Lahan seluas sekitar 122 hektare tersebut merupakan milik klien kami, Bapak Tarmizi, bersama warga masyarakat setempat,” ujar Fery saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (19/10/2026). Fery membeberkan, konflik mulai mencuat ke permukaan saat Tarmizi dan masyarakat berupaya menegaskan batas fisik lahan dengan melakukan penggalian parit pembatas sesuai titik koordinat pada SHM. Namun, di lapangan, upaya penegasan batas wilayah tersebut mendapat hambatan yang diduga kuat melibatkan pihak perusahaan. Menurut keterangan pelapor, area seluas 122 hektare tersebut telah ditanami kelapa sawit oleh PT MUP sejak tahun 1999. Padahal, berdasarkan analisis tata ruang dan batas wilayah yang dipegang masyarakat, lokasi tersebut berada di luar peta HGU resmi perusahaan. Kondisi ini menyebabkan Tarmizi beserta masyarakat terhalang untuk menguasai maupun mengelola hak atas tanah mereka secara fisik. Upaya Mediasi dan Estimasi Kerugian Dalam berkas pengaduan, disebutkan bahwa perselisihan ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Berbagai upaya persuasif dan mediasi telah ditempuh oleh masyarakat untuk mencapai solusi damai (win-win solution). Salah satu mediasi formal dilakukan pada 8 Mei 2025 bersama pihak Hubungan Masyarakat (Humas) PT MUP. Saat itu, pihak Tarmizi menuntut pengembalian lahan. Bahkan, masyarakat membuka ruang kemitraan atau kerja sama operasional dengan mempertimbangkan keberadaan pohon kelapa sawit yang sudah terlanjur berproduksi. “Namun, hingga pengaduan ini kami layangkan ke Polda Riau, belum ada titik terang maupun penyelesaian konkret dari pihak perusahaan,” tegas Fery. Akibat tidak dapat memanfaatkan hasil kebun di lokasi sengketa, pihak pengadu mengklaim mengalami kerugian materiil yang cukup signifikan. Perhitungan estimasi kerugian dihitung sejak penerbitan sertifikat tanah pada Desember 2023 hingga pengaduan dibuat pada Agustus 2026 (sekitar 32 bulan). Dengan asumsi tingkat produksi rata-rata 1 ton Tandan Buah Segar (TBS) per hektare setiap bulannya, potensi hasil panen lahan 122 hektare diperkirakan mencapai 122 ton per bulan. Dalam kurun 32 bulan, akumulasi produksi diperkirakan mencapai 3.904 ton. “Jika dihitung berdasarkan kalkulasi asumsi harga TBS rata-rata Rp3.000 per kilogram, maka perkiraan nilai kerugian materiil yang dialami klien kami beserta masyarakat mencapai sekitar Rp11,712 miliar,” ungkapnya. Pihaknya menegaskan bahwa angka tersebut merupakan kalkulasi estimasi mandiri yang diajukan pelapor untuk melengkapi berkas pengaduan dan masih menunggu pembuktian serta audit hukum lebih lanjut. Desakan Kepastian Hukum Yayasan Kiandra Setia Bangsa mencatat bahwa kasus sengketa lahan antara masyarakat lokal dan perusahaan penyokong industri kelapa sawit di Riau masih menjadi perhatian serius dalam konteks keadilan sosial, hak asasi atas tanah, dan kelestarian tata kelola lingkungan. Melalui jalur hukum ini, pihak pelapor berharap jajaran Polda Riau dapat memproses pengaduan tersebut secara obyektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. “Kami menaruh harapan besar agar Polda Riau segera menindaklanjuti pengaduan ini demi memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta rasa keadilan bagi klien kami dan masyarakat pemilik lahan,” pungkas Fery. Tim Redaksi Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa Media Publikasi dan Himbauan Masyarakat Penulis : Tim Litbang Yayasan Kiandra Setia BangsaKategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi PublikKontak : Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa Post navigation Pekanbaru Masuk Empat Besar Kota dengan Polusi Udara Terburuk Dunia, YKBS Dorong Solusi Terintegrasi Lintas Sektor Siak Dorong Hilirisasi Nanas Gambut, UMKM Disiapkan Naik Kelas Menuju Industri Berkelanjutan