Oleh: Tim Redaksi & Litbang Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Juru Bicara: Mulyono Widiarta, S.T. (Ketua Umum Yayasan Kiandra Setia Bangsa)

“Ketika kejahatan terhadap alam bertransformasi menjadi korporatif dan terorganisasi, penegakan hukum yang bersifat parsial hanya akan menyasar tingkat tapak tanpa pernah menyentuh akar masalah. Menjaga ekosistem tidak cukup dengan narasi; dibutuhkan penegakan hukum berbasis data dan keberanian moral.”

PEKANBARU – Fenomena Paradoks Ekologis

Fenomena “Kejahatan Lingkungan Naik, Penegakan Hukum Turun” kini menjadi sorotan tajam berbagai kalangan. Data menunjukkan bahwa nilai transaksi dari green financial crime (kejahatan keuangan sektor lingkungan) tembus triliunan rupiah. Pada saat yang sama, laju kerusakan hutan, perusakan kawasan pesisir, dan pencemaran industri terus meningkat, namun angka pemidanaan korporasi dan penindakan aktor intelektual justru mengalami tren penurunan.

Menanggapi situasi ini, Yayasan Kiandra Setia Bangsa menyampaikan keprihatinan mendalam. Ketua Umum Yayasan Kiandra Setia Bangsa, Mulyono Widiarta, S.T., menegaskan bahwa jurang pemisah (gap) antara masifnya perusakan alam dan lemahnya sanksi hukum mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Pandangan & Analisis Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Yayasan Kiandra Setia Bangsa mengidentifikasi tiga akar masalah utama mengapa penegakan hukum sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH) belum efektif:

Pertama –  Transformasi Kejahatan Menjadi Terorganisasi (Organized Crime):

kejahatan lingkungan kini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi. Berbagai aktivitas ilegal tidak lagi dilakukan secara individual, tetapi melibatkan jaringan bisnis, perantara, pemodal, hingga penyalahgunaan instrumen hukum dan administrasi. Kondisi ini menuntut kemampuan aparat penegak hukum untuk bekerja secara lintas sektor dengan pendekatan intelijen keuangan, teknologi geospasial, dan investigasi korporasi.

Kedua – Penegakan Hukum Asimetris (“Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”):

masih terdapat kesan bahwa penegakan hukum berjalan secara asimetris. Dalam berbagai kasus, masyarakat lokal, petani kecil, atau masyarakat adat lebih cepat diproses secara hukum dibandingkan korporasi maupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi terbesar dari kerusakan lingkungan. Persepsi seperti ini berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Ketiga –  Sanksi yang Tidak Memberikan Efek Jera:

Membangun Penegakan Hukum Berbasis Ilmu Pengetahuan

sanksi yang dijatuhkan belum memberikan efek jera. Denda administratif maupun sanksi ringan sering kali dipandang sebagai bagian dari biaya operasional usaha, bukan sebagai hukuman yang mampu mencegah pengulangan tindak pidana lingkungan. Selama pelaku masih memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan risiko hukum yang dihadapi, maka kejahatan lingkungan akan terus berulang.

Menurut Yayasan Kiandra Setia Bangsa, penyelesaian persoalan ini membutuhkan kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, media, dan masyarakat.

Karena itu, Yayasan Kiandra Setia Bangsa menawarkan tiga agenda strategis.

Pertama, membangun Audit Ekologis dan Data Spasial Partisipatif melalui kolaborasi akademisi, peneliti, dan penggiat lingkungan untuk menghasilkan data ilmiah yang dapat memperkuat pembuktian dalam proses hukum.

Kedua, mendorong penerapan pendekatan Follow the Money melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu menyasar aset serta keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan lingkungan.

Ketiga, memperkuat perlindungan hukum terhadap pembela lingkungan hidup (Anti-SLAPP) dengan membangun jaringan advokasi yang melibatkan perguruan tinggi, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat sipil agar akademisi, peneliti, jurnalis, maupun masyarakat tidak mengalami kriminalisasi ketika memperjuangkan kelestarian lingkungan.

Kolaborasi adalah Jalan Keluar

Yayasan Kiandra Setia Bangsa meyakini bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum. Dunia usaha, perguruan tinggi, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat memiliki tanggung jawab moral yang sama dalam memastikan pembangunan berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem.

Sudah saatnya Indonesia mengubah paradigma dari penanganan yang bersifat reaktif menuju tata kelola lingkungan yang transparan, berbasis data, dan menjunjung tinggi keadilan ekologis. Penegakan hukum harus mampu melindungi lingkungan sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha yang menjalankan praktik berkelanjutan.

Sebagaimana disampaikan Ketua Umum Yayasan Kiandra Setia Bangsa, Mulyono Widiarta, S.T., perubahan hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen bangsa bersedia bekerja bersama.

“Yayasan Kiandra Setia Bangsa membuka pintu kolaborasi bagi seluruh akademisi, kampus, dan elemen pegiat lingkungan. Mari kita padukan kedalaman riset ilmiah dengan keberanian aksi lapangan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan ekologis demi keselamatan bangsa.”

Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum lingkungan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diproses, tetapi dari kemampuan negara menghadirkan keadilan ekologis, memulihkan ekosistem yang rusak, dan memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia tetap menjadi warisan bagi generasi yang akan datang.

Artikel ini akan di unggah sebagai Publikasi dan Edukasi Masyarakat.

Penulis            : Tim Litbang Yayasan Kiandra Setia Bangsa
Kategori         : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak           : Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *