PEKANBARU — Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial JP (76) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan tersebut. Kepolisian memastikan proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aspek kepemilikan dan aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan konservasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S. Siregar mengatakan, status tersangka terhadap JP ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu, 2 September 2026.

“Penetapan JP sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara Rabu kemarin,” ujar AKBP Fahrian S. Siregar dalam keterangan resminya, Kamis (3/9/2026).

Berawal dari Temuan Titik Api

Kasus tersebut bermula dari ditemukannya titik api di kawasan KM 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat melakukan verifikasi dan pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua unit alat berat serta bibit tanaman yang diduga dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap status dan fungsi kawasan, lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, yang merupakan bagian penting dari kawasan konservasi dan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, JP diduga merencanakan pembukaan perkebunan kelapa sawit dengan luas mencapai 270 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 2 hektare disebut telah dikerjakan.

Polisi Amankan Alat Berat dan Dokumen

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit alat berat Hitachi PC 138, satu unit alat berat PC 110, satu unit chainsaw, serta enam bundel Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan total luasan yang tercantum mencapai sekitar 246 hektare.

Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi bahwa tersangka diduga membeli lahan tersebut dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar pada 2024. Transaksi tersebut disebut menggunakan dokumen SKGR yang didasarkan pada surat hibah ninik mamak.

Temuan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan, mengingat lokasi yang dipersoalkan berada di dalam kawasan hutan konservasi. Karena itu, status dan dasar penerbitan dokumen penguasaan atau pengalihan lahan menjadi bagian yang perlu ditelusuri secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, JP dijerat dengan ketentuan pidana berlapis yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Polres Bengkalis saat ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri serta melakukan koordinasi dengan pihak dan ahli terkait.

Yayasan Kiandra Setia Bangsa Apresiasi Langkah Polres Bengkalis

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Ketua Umum Yayasan Kiandra Setia Bangsa, Mulyono Widiarta, S.T., mengapresiasi langkah Polres Bengkalis dalam menangani dugaan perambahan kawasan konservasi tersebut.

Menurut Mulyono, penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan konservasi harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Bengkalis dalam menindak dugaan perambahan di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. Kawasan ini merupakan bagian penting dari ekosistem dan kawasan konservasi di Riau. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi merusak fungsi kawasan harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum,” tegas Mulyono Widiarta, S.T., dalam pernyataan resminya di Pekanbaru.

Mulyono juga menyoroti persoalan dokumen penguasaan atau transaksi lahan yang berada di dalam kawasan hutan. Menurutnya, keberadaan dokumen seperti SKGR tidak semestinya menjadi dasar untuk mengabaikan status hukum kawasan apabila lokasi tersebut secara resmi berada dalam kawasan hutan negara atau kawasan konservasi.

Dorong Pengusutan hingga ke Hulu

Yayasan Kiandra Setia Bangsa mendorong aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyidikan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi adanya pihak lain yang turut berperan dalam proses penguasaan, transaksi, pembukaan, atau pemanfaatan kawasan tersebut.

“Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam proses transaksi, penerbitan dokumen, penguasaan maupun pembukaan lahan, kami berharap semuanya dapat ditelusuri berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai penanganan perkara hanya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan,” ujarnya.

Menurut Mulyono, persoalan perambahan kawasan hutan tidak semata-mata berkaitan dengan kerusakan vegetasi, tetapi juga menyangkut tata kelola kawasan, kepastian status lahan, perlindungan keanekaragaman hayati, potensi konflik tenurial, serta ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Karena itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan pemulihan.

“Penegakan hukum harus menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola kawasan. Jika terdapat lahan yang sudah terlanjur dibuka dan mengalami kerusakan, langkah berikutnya harus diarahkan pada pemulihan fungsi ekosistem. Kawasan konservasi tidak cukup hanya dijaga melalui penindakan, tetapi juga harus dipulihkan ketika mengalami kerusakan,” katanya.

Pemulihan Ekosistem Harus Menjadi Bagian dari Penanganan

Yayasan Kiandra Setia Bangsa menilai penanganan perkara di SM Giam Siak Kecil perlu menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pengelola kawasan, akademisi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pemulihan kawasan yang telah mengalami pembukaan lahan, menurut yayasan, perlu dilakukan berdasarkan kajian ekologis sehingga fungsi kawasan dapat dikembalikan secara bertahap.

Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan di kawasan konservasi juga perlu diperkuat melalui pemantauan lapangan, penggunaan teknologi penginderaan jauh, sistem peringatan dini karhutla, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan kawasan.

Giam Siak Kecil bukan hanya persoalan satu lokasi atau satu perkara hukum. Kawasan ini memiliki nilai ekologis yang jauh lebih besar. Karena itu, kami mendorong agar kasus ini ditangani secara tuntas, mulai dari aspek penegakan hukum, penelusuran pihak-pihak yang terkait berdasarkan bukti, hingga pemulihan ekosistem,” kata Mulyono.

Yayasan Kiandra Setia Bangsa menyatakan akan terus mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan di Riau. Penanganan kasus perambahan SM Giam Siak Kecil diharapkan menjadi langkah konkret untuk memastikan kawasan konservasi tetap terlindungi dan tidak mudah dialihfungsikan untuk kepentingan perkebunan maupun aktivitas lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan redaksional: Status JP dalam pemberitaan ini adalah tersangka, bukan terpidana. Seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai hukum yang berlaku.

— Tim Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Penulis            : Tim Litbang Yayasan Kiandra Setia Bangsa
Kategori         : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak           : Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangs

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *