KLH Segel dan Usut 19 Badan Usaha Terkait Karhutla, Yayasan Kiandra Setia Bangsa Dorong Penegakan Hukum Berkelanjutan JAKARTA — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki babak penting setelah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan tindakan pengawasan terhadap 19 badan usaha di tujuh provinsi yang memiliki area konsesi terindikasi terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Berdasarkan data KLH/BPLH per 31 Agustus 2026, luas area terbakar pada wilayah 19 badan usaha tersebut mencapai 11.046,69 hektare. Penanganan tersebar di tiga provinsi di Sumatera dan empat provinsi di Kalimantan. Tindakan yang dilakukan pemerintah antara lain pemasangan papan pengawasan, penyegelan, serta pemasangan garis pengawasan lingkungan pada area tertentu. Langkah tersebut mendapat perhatian Yayasan Kiandra Setia Bangsa. Ketua Umum Yayasan Kiandra Setia Bangsa, Mulyono Widiarta, S.T., menilai penegakan hukum terhadap karhutla harus berjalan konsisten, transparan, dan tidak berhenti pada tindakan administratif. Menurutnya, proses hukum harus diikuti dengan pemulihan ekosistem serta penguatan sistem pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang. “Langkah KLH melakukan pengawasan dan penindakan terhadap area konsesi yang terbakar merupakan sinyal positif bagi penguatan tata kelola lingkungan. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi. Yang tidak kalah penting adalah memastikan pemulihan fungsi ekologis kawasan dilakukan secara nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mulyono Widiarta, S.T. Berawal dari Pemantauan Satelit Penanganan terhadap 19 badan usaha tersebut bermula dari pemantauan menggunakan teknologi satelit. Dari pemetaan awal, KLH mengidentifikasi 42 perusahaan yang dinilai memiliki potensi tinggi mengalami kebakaran di wilayah konsesinya. Dari hasil pemantauan dan tindak lanjut lapangan, 19 badan usaha kemudian masuk dalam proses penanganan. Pemerintah masih melakukan verifikasi untuk memastikan kondisi lapangan sekaligus mendalami penyebab kebakaran. KLH menegaskan bahwa keberadaan area terbakar pada wilayah konsesi belum serta-merta berarti perusahaan tersebut terbukti melakukan pembakaran secara sengaja. Pemerintah masih perlu membedakan apakah kebakaran terjadi karena faktor alamiah atau terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian. Sikap tersebut penting dalam menjaga proses penegakan hukum tetap berbasis bukti. Di sisi lain, keberadaan kebakaran di wilayah konsesi tetap menjadi persoalan serius yang menuntut tanggung jawab pengelola dalam melakukan pencegahan dan pengendalian karhutla. Sebaran Area Terbakar di Tujuh Provinsi Data KLH/BPLH menunjukkan sebaran 19 badan usaha dan luas area terbakar sebagai berikut: Kalimantan Selatan: 3 badan usaha — 6.595,15 hektare Kalimantan Barat: 7 badan usaha — 2.260,08 hektare Sumatera Selatan: 4 badan usaha — 772,72 hektare Lampung: 1 badan usaha — 202,73 hektare Kalimantan Tengah: 2 badan usaha — 99,40 hektare Riau: 1 badan usaha — 7,10 hektare Kalimantan Timur: 1 badan usaha — sekitar 5 hektare Dengan total 11.046,69 hektare, Kalimantan Selatan menjadi wilayah dengan area terbakar terbesar dalam data 19 badan usaha tersebut, meskipun jumlah badan usaha yang ditangani di provinsi itu hanya tiga. Strict Liability dan Tanggung Jawab Pengelola Konsesi Dalam penanganan karhutla, prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak menjadi salah satu instrumen penting dalam hukum lingkungan. Namun, penerapannya harus ditempatkan sesuai konteks hukum dan tahapan pembuktian masing-masing perkara. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa penanganan terhadap badan usaha dapat ditempuh melalui berbagai jalur, termasuk administrasi, sengketa lingkungan hidup atau perdata, serta pidana. Bagi Yayasan Kiandra Setia Bangsa, prinsip pertanggungjawaban lingkungan harus berjalan beriringan dengan kewajiban pencegahan. “Pemegang konsesi memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan wilayah kelolanya terlindungi dari ancaman karhutla. Penegakan hukum harus memberikan kepastian bahwa pengelolaan kawasan tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan ekonomi, tetapi juga pada perlindungan fungsi ekologis,” tegas Mulyono. Menurutnya, pengawasan harus diperkuat sebelum api muncul. Teknologi satelit, sistem peringatan dini, patroli lapangan, kanal pengaduan masyarakat, serta keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar perlu menjadi satu kesatuan sistem pencegahan. Kerugian Lingkungan Mencapai Triliunan Rupiah Persoalan karhutla juga memiliki konsekuensi ekonomi dan ekologis yang jauh lebih besar daripada luas area yang terbakar. KLH/BPLH mencatat terdapat 32 perkara lingkungan periode 2023–2025 yang berkaitan dengan proses perdata. Dalam perkara-perkara tersebut, nilai potensi kerugian lingkungan hidup yang diajukan mencapai sekitar Rp5,30 triliun, sementara nilai gugatan untuk tindakan pemulihan lingkungan mencapai sekitar Rp9,50 triliun. Kedua angka tersebut merupakan komponen yang berbeda dan tidak dapat disamakan. Besarnya nilai tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan semata persoalan kebakaran vegetasi. Dampaknya dapat menjalar pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, keanekaragaman hayati, tata air, kesuburan tanah, produktivitas ekonomi, hingga meningkatnya beban negara untuk melakukan pemulihan lingkungan. Dari Penindakan Menuju Pencegahan Yayasan Kiandra Setia Bangsa mendorong agar penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada respons ketika kebakaran sudah terjadi. Pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat lokal, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil perlu membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan. Menurut Mulyono, pendekatan tersebut dapat dilakukan melalui penguatan edukasi lingkungan, peningkatan kapasitas masyarakat desa, patroli dan pengawasan partisipatif, pemanfaatan teknologi deteksi dini, pengelolaan tata air kawasan rawan terbakar, serta restorasi lahan yang telah mengalami degradasi. “Kerugian lingkungan hingga triliunan rupiah memberikan pelajaran bahwa pencegahan harus ditempatkan sebagai investasi jangka panjang. Biaya sosial dan ekologis akibat karhutla tidak boleh terus dibebankan kepada masyarakat dan negara,” ujarnya. Ia menambahkan, pemulihan kawasan yang terbakar juga harus menjadi bagian penting dari agenda penegakan hukum. Pemulihan tidak cukup hanya dilakukan secara administratif, tetapi harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas, mulai dari pemulihan fungsi hidrologis, vegetasi, kualitas tanah, hingga keberlanjutan habitat. Penegakan Hukum Harus Menghasilkan Efek Jera dan Pemulihan Kasus 19 badan usaha yang kini ditangani KLH/BPLH menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola kawasan konsesi di Indonesia. Di satu sisi, proses hukum harus tetap menjunjung asas kehati-hatian dan pembuktian. Di sisi lain, negara perlu memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab mendapatkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Yayasan Kiandra Setia Bangsa menilai keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah perusahaan yang diperiksa atau luas lahan yang disegel. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah seberapa besar kebakaran dapat dicegah, seberapa cepat ekosistem dipulihkan, dan seberapa kuat kepatuhan pengelola kawasan setelah penegakan hukum dilakukan. “Penegakan hukum lingkungan harus menghasilkan tiga hal sekaligus: kepastian hukum, efek jera, dan pemulihan lingkungan. Jika ketiganya berjalan bersama, maka penanganan karhutla tidak hanya menyelesaikan perkara hari ini, tetapi juga membangun sistem perlindungan lingkungan untuk generasi mendatang,” pungkas Mulyono Widiarta, S.T. Tim RedaksiMedia Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa Post navigation 16 Sekolah di Pekanbaru Terima Hibah Revitalisasi APBN Rp17 Miliar, Yayasan Kiandra Setia Bangsa Apresiasi Penyaluran Langsung Yayasan Kiandra Setia Bangsa Apresiasi Festival Subayang 2026 sebagai Model Pariwisata Berbasis Konservasi dan Pemberdayaan Masyarakat